Apa itu Plagiarisme

Plagiasi menurut asal kata dari bahasa latin "Plagiarius" yang berarti penculik atau "Plagium" yang berarti menculik. Dalam bahasa mudahnya, plagiasi dapat diartikan sebagai mencuri. Plagiarisme merupakan mengambil atau menjiplak ide atau karya orang lain tanpa mencantumkan nama pemilik karya atau tanpa seizin pemiliknya. Makanya perbuatan itu tergolong sebagai tindakan yang tidak etis dan dapat berujung pada sanksi pidana plagiarisme. Misalnya jika seorang lulusan perguruan tinggi terbukti melakukan plagiarisme terhadap skripsinya, sanksinya dapat berupa pencabutan gelar hingga ancaman pidana penjara.

Plagiasi dapat dikelompokkan menjadi:

1.Self-Plagiarism atau Auto-Plagiasi. Praktik plagiasi ini dilakukan oleh pemilik karya dan hak cipta itu sendiri..

2.Plagiasi Partial. Praktik plagiasi jenis ini dilakukan dengan menjiplak sebagian materi karya orang lain tanpa izin

3. Plagiasi Antarbahasa. Inilah plagiasi yang dilakukan dengan menerjemahkan sebuah karya tulis berbahasa asing ke dalam bahasa lainnya termasuk bahasa Indonesia tanpa izin  sumbernya atau pemilik karya aslinya.

4. Plagiasi Total. Inilah jenis plagiasi paling serius dan paling berat kadar pelanggarannya. Praktik plagiasi ini dilakukan dengan menjiplak atau menyalin sebagian atau keseluruhan karya orang lain dengan bentuk yang hampir atau secara total sama dan menjadikannya sebagai karya milik sendiri. Dalam dunia tulis menulis, plagiasi total biasa dikenal sebagai "copy-paste". Agar tidak terkesan sebagai penjiplakan, produk copy-paste biasanya diubah sedikit pada beberapa bagian.

Mengingat plagiasi merupakan salah satu pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta,sesuai dengan Undang“ undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta maka perlu kirannya agar kita berhati hati dalam menulis sesuatu. Akan lebih amannya bila kita biasakan menulis sumber dari tulisan kita.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved